Bagi umat Muslim, melaksanakan ibadah ke Tanah Suci adalah salah satu impian terbesar dalam hidup. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan fisik, kesehatan, atau umur yang panjang untuk bisa menunaikannya sendiri. Di sinilah muncul istilah badal umroh sebagai solusi mulia dalam syariat Islam.
Bagi Anda yang ingin menghajikan atau mengumrohkan orang tua, kerabat, atau saudara yang sudah wafat maupun sakit keras, memahami konsep ini sangatlah penting. Yuk, simak ulasan lengkap dari bait.travel mengenai apa itu badal umroh, hukumnya, hingga syarat sah pelaksanaannya.
Apa itu Badal Umroh?
Secara bahasa, kata badal memiliki arti pengganti, wakil, atau mengubah. Jadi, secara istilah, badal umroh adalah kegiatan melaksanakan ibadah umroh yang niat dan seluruh rangkaian pahalanya diniatkan atau didelegasikan untuk orang lain.
Orang yang melaksanakan ibadah tersebut disebut sebagai pelaksana badal (al-mamur), sedangkan orang yang digantikan disebut sebagai pihak yang dibadalkan (al-amir). Dengan kata lain, Anda mengumrohkan orang lain melalui perantara diri sendiri atau orang lain yang diamanahkan.
Hukum Badal Umroh dalam Islam
Hukum melakukan badal umroh adalah diperbolehkan atau sah dalam Islam, dengan landasan dalil yang kuat dari hadis-riwayat shahih.
Salah satu dasarnya adalah hadis ketika seorang wanita dari kabilah Juhainah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai ibadah haji ibunya yang sudah nadzar namun wafat sebelum terlaksana. Rasulullah SAW bersabda: Hajikanlah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu wajib membayarnya? Bayarlah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (HR. Bukhari). Karena umroh memiliki rukun yang serupa dengan haji, para ulama menyepakati bahwa hukum badal umroh mengikuti hukum badal haji.
Siapa Saja yang Boleh Dibadalkan Umrohnya?
Perlu digarisbawahi bahwa badal umroh tidak bisa dilakukan untuk sembarang orang. Anda tidak boleh membadalkan orang yang masih sehat walafiat dan mampu secara fisik. Ibadah umroh hanya boleh digantikan bagi dua kategori berikut:
Orang yang Sudah Meninggal Dunia: Seseorang yang wafat sebelum sempat menunaikan ibadah umroh, atau memiliki nadzar umroh semasa hidupnya.
Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh (Ma'dhub): Seseorang yang secara fisik lumpuh, sakit kronis, atau sudah sangat tua renta sehingga tidak memungkinkan lagi secara medis maupun fisik untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci.
Syarat Sah Pelaksana Badal Umroh
Agar ibadah badal umroh ini sah dan diterima di sisi Allah SWT, orang yang bertindak sebagai pengganti wajib memenuhi kriteria berikut: